Pengertian Politik Luar Negeri
Politik luar negeri suatu negara merupakan
suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam
aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang
merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik
luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara
dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik
luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan
dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Politik luar negeri Republik Indonesia
merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan
dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya
untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri,
pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar
bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk
mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran
mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang
diinginkan.
Proses pelaksanaan politik luar negeri
Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan
dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor
nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai
faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri
Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "...
kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial ..." Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai
landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan
UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar